Mahasiswa HKI UIN Sunan Ampel Surabaya bersama santri Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih usai kegiatan Sosialisasi Akad Muamalah.
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Akad Muamalah dalam Perspektif Syariah” di Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas akhir mata kuliah Hukum Perdata Islam, sekaligus menjadi sarana pengabdian akademik untuk memperluas wawasan santri mengenai praktik muamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sasaran kegiatan ini adalah santri MTs Darul Ulum yang diharapkan mampu memahami konsep akad secara benar sejak dini.
Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih yang berlokasi di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berada di bawah pengasuhan Ibu Nyai Hj. Umi Muslichah. Pesantren ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang mengintegrasikan penguatan ilmu keagamaan dengan pendidikan formal, sehingga mampu mencetak generasi santri yang berakhlak, berilmu, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sejalan dengan visinya sebagai pusat pendidikan Islam yang unggul dan modern, Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih terus mengembangkan pendidikan formal melalui jenjang MTs dan MA, memperkuat pembinaan karakter santri yang mandiri, serta menanamkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masa kini. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 117 siswa dan siswi MTs Darul Ulum yang menunjukkan antusiasme tinggi selama acara berlangsung.
Materi yang disampaikan meliputi pengertian akad, landasan hukum akad dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi, rukun dan syarat sah akad, faktor-faktor yang menyebabkan cacatnya akad, macam-macam akad dalam muamalah, serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyampaian materi dikemas secara komunikatif dan interaktif, sehingga mendorong santri untuk aktif bertanya serta berbagi pengalaman terkait praktik akad yang mereka temui, baik di lingkungan pesantren maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah pemaparan materi mengenai akad muamalah, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi di masing-masing kelas yang didampingi langsung oleh mahasiswa. Dalam sesi ini, para santri diajak untuk mengidentifikasi praktik akad yang secara tidak sadar telah mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Para santri menyampaikan bahwa bentuk akad tersebut antara lain jual beli (ba’i) yang dilakukan secara terang dan atas dasar saling ridha, peminjaman uang (qard) yang dikembalikan sesuai dengan jumlah awal tanpa tambahan, serta pinjam-meminjam (ariyyah) berupa saling meminjam pakaian, sepatu, peralatan dapur, maupun perlengkapan mandi antar sesama santri.
Di tengah diskusi, para santri juga mengungkapkan adanya kebiasaan yang selama ini dianggap wajar, namun ternyata keliru dari sudut pandang syariah. Contohnya adalah praktik ghasab sandal, yang sebelumnya dipandang sepele, serta mengambil barang atau makanan ringan di kantin secara diam-diam tanpa melakukan pembayaran. Perilaku tersebut dipahami sebagai tindakan yang tidak memiliki kejelasan akad dan tidak didasari oleh persetujuan pemilik barang.
Melalui penjelasan dan pendampingan dari mahasiswa, para santri memperoleh pemahaman bahwa praktik-praktik tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Diskusi ini menjadi sarana edukatif untuk menegaskan larangan terhadap muamalah yang tidak sesuai ketentuan syariah sekaligus mendorong para santri untuk memperbaiki dan membiasakan perilaku muamalah yang benar dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah sesi penyampaian materi dan diskusi kelas, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan kuis interaktif menggunakan aplikasi Wayground untuk mengetahui tingkat pemahaman santri terhadap materi akad muamalah yang telah disampaikan. Guna memastikan seluruh santri dapat berpartisipasi secara optimal, panitia turut meminjamkan telepon genggam serta mendampingi peserta selama proses kuis berlangsung.
Santri yang aktif menjawab pertanyaan, mengajukan pertanyaan, maupun berhasil meraih nilai tertinggi dalam kuis memperoleh hadiah sebagai bentuk apresiasi. Pemberian hadiah ini menjadi implementasi nyata dari akad tabarru’, yaitu pemberian secara sukarela tanpa adanya tuntutan imbalan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, mahasiswa menyerahkan cinderamata kepada pihak Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih sebagai simbol silaturahmi dan kerja sama. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama yang berlangsung hangat dan penuh kebersamaan, menandai berakhirnya kegiatan sosialisasi dengan kesan positif bagi seluruh peserta.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar berkat dukungan penuh dari pihak Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih. Ibu Nyai Hj. Umi Muslichah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut serta berpesan agar para santri terus dibimbing dalam memahami dan menerapkan akad yang halal serta membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Antusiasme santri MTs Darul Ulum turut menjadi faktor pendukung kelancaran kegiatan. Para peserta menunjukkan komunikasi yang baik dan partisipasi aktif, sehingga tidak ditemui kendala berarti selama acara berlangsung. Sinergi dan kerja sama yang solid antara mahasiswa, pihak pesantren, serta para santri menjadikan kegiatan ini terselenggara secara optimal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para santri memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan antara akad yang diperbolehkan dan akad yang dilarang dalam Islam. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal berharga dalam menerapkan praktik muamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Selain memberikan manfaat bagi santri, kegiatan ini juga menjadi sarana penghubung antara teori dan praktik lapangan. Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I, selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Islam, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran, tetapi juga sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh di bangku perkuliahan secara nyata di tengah masyarakat.